Mahfud MD vs Sri Mulyani: Keduanya Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

Mahfud MD vs Sri Mulyani: Keduanya Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

SIASAT.CO.ID - Sengkarut di tubuh Kementerian Keuangan masih terus ramai digunjing publik setelah mencuatnya dugaan harta tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu pun semakin ramai karena Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T yang kemudian dikaitkan dengan Kemenkeu.

Permasalahan ini pun kian ramai saat Mahfud MD diundang oleh DPR RI Komisi III untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Perdagangan Orang di Batam Libatkan Oknum Aparat dan Pemerintah

Selain itu, klaim adanya perbedaan data yang dimiliki oleh pihak Mahfud MD dan Kementerian Keuangan membuat perdebatan di dalam ruang rapat bersama anggota DPR.

Hingga diadakan sebuah Rapat Komite Pencegahan dan pemberantasan TPPU bersama Mahfud MD, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu terlihat dari salah satu postingan yang diunggah melalui akun Instagram milik Sri Mulyani, dilansir Rabu 12 April 2023.

Dalam unggahannya Sri Mulyani menjelaskan kepada Ketua Komite Pencegahan dan pemberantasan TPPU yang dikaitkan dengan Kementerian Keuangan mengenai dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T.

“Kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama. Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri,” kata Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.

Baca Juga: Heboh, Dokter di Medan Marah Terhadap Pengendara, Warganet: Pendidikan Tinggi Gak Beradab

“Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” ujar Mahfud.

Sementara itu, dalam penjelasannya, PPATK mengatakan, nilai temuan yang mencapai Rp300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.

Sumber: