Catat, Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2023

Selasa 18-04-2023,06:30 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Menjelang mudik lebaran terdapat beberapa kendaraan yang dilarang melintas.

Seperti yang diketahui bahwa aturan pembatasan tesebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pada buku tersebut tertulis bahwa, kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca juga: ETLE Tetap Berlaku Jelang Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Lokasi Kamera Pengawasannya

Selanjutnya, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Namun, ada beberapa pengecualian bagi terhadap sejumlah mobil barang.

Diantaranya yakni kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Baca juga: TNI AL Gelar Mudik Gratis Kapal Perang Lebaran 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sedangkan untuk mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler