Anggota DPR Laporkan Kasus Richard Mille ke Kapolri, Hinca: Akan di-Follow Up Kapolri

Rabu 26-04-2023,10:19 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan telah melaporkan kasus Richard Mille yang menimpa Tony Trisno kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ada sejumlah dokumen kasus yang ia sodorkan ke Sigit. Laporan itu ia serahkan usai Komisi III DPR melakukan rapat kerja bersama Kapolri pada Rabu, 12 April 2023 lalu.

"Kemarin raker tentang program dan anggaran. Tapi saat break sudah saya sampaikan. Akan difollowup," kata Hinca, dikutip Rabu (26/04/2023).

Kasus yang dimaksud adalah soal pemerasan dalam penanganan perkara penipuan arloji Richard Mille yang menimpa Tony Trisno.

Pada Juni 2021, Tony Trisno mengadukan kasusnya ke pihak kepolisian dengan kerugian Rp 77 miliar akibat penipuan jam tangan Richard Mille yang ia beli.

Baca Juga: Kapolri Diminta Turun Gunung Usut Keterlibatan Andi Rian dalam Kasus Pemerasan Richard Mille

Sebelumnya, Tony memesan jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.

Namun hingga kini pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille Jakarta.

Setelah kehilangan puluhan miliar karena jam tangan yang diidamkan hilang rimbanya.

Pengusaha muda tersebut mengadukan kasusnya ke polisi. Alih-alih ditangani, Tony justru diperas milyaran rupiah dengan janji kasusnya diselesaikan.

Merasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, Pihak Tony yang sudah dizalimi oleh perusahaan Richard Mile Jakarta, kecewa ketika dirinya diperas untuk penyelesaian aduannya.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui Soal Kasus Richard Mille, Ada Penipuan, Pemerasan Oknum Polri, dan Demosi Perwira

Tony Sutrisno tak terima dengan pemerasan tersebut dan mengadukannya ke sejumlah pihak, khususnya ke Propam Polri terkait tindakan kedua oknum tersebut.

Hingga pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespon aduan Tony dan dua oknum tersebut yaitu Kombes Rizal Irawan dan Aria Wibawa sudah dihukum demosi karena terbukti bersalah. Putusan itu sendiri telah dikeluarkan oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Rizal Irawan yang di demosi 5 tahun justru mendapat potongan menjadi 1 tahun hukuman. Hal ini membuat Tony tak puas.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler