Buntut kasus tersebut, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka, sementara sang ayah dicopot dari jabatannya karena telah melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak hanya itu, AKBP Achirudin Hasibuan saat ini juga tengah mendekam di penjara. Ia ditempatkan di sel khusus.