Selebgram Lina Mukherjee Resmi Menjadi Tersangka, Kasus Penistaan Makan Babi Baca Bismillah

Jumat 28-04-2023,05:37 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama buntut konten makan babi yang viral di media sosial.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.

Agung mengatakan, bahwa, penetapan Lina Mukherjee resmi berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Baca juga: Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta: Gus Ipul dan Kiai Said Tokoh NU Paling Populer Dampingi Ganjar atau Prabowo di Pilpres 2024

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Dengan hasil penetapan ini, Agung memastikan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tegasnya.

Baca juga: Viral Oknum TNI Tendang Sepeda Motor Ibu-ibu, Netizen: Tangkap Jangan Kasih Ampun

Sebagai informasi sebelumnya video Lina Mukherjee memakan kulit babi sambil mengucap basmalah. Dalam video tersebut, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta tekstur kulit babi panggang.

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.

Video tersebut menjadi viral di media sosial dan telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat lebih dari 31 ribu komentar.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler