Peringati May Day, Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Senin 01-05-2023,00:35 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Aliansi serikat pekerja yang tergabung di dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) Jabodetabek pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2023 akan menggelar aksi yang menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya.

MPBI menilai, kaum buruh yang sejahtera dan terpenuhinya hak-hak para pekerja menjadi salah satu prasyarat terciptanya Kamtibmas agar percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan lancar dan bangsa Indonesia bisa segera bangkit dari keterpurukan.

MPBI memastikan, meski masih dalam suasana hari raya Idul Fitri pihaknya memutuskan akan tetap turun ke jalan memperingati hari buruh.

Baca juga: Viral, Pengemis Dapat Uang Banyak Sampai Satu Ember, Netizen: Mending Gue Beliin Jajan Ketimbang Nyumbang

"Mengingat situasi dan kondisi semakin merugikan dan menggerus kesejahteraan kaum buruh/pekerja di berbagai sektor bidang pekerjaan. Atas dasar tersebut May Day akan tetap digelar di berbagai daerah dan tempat untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan," ujar dalam keterangan pers, Minggu 30 April 2023.

Menurut MBPI, pihaknya akan beraksi di kawasan se-Jabodetabek.

Tuntutan yang pasti sama disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia cabut undang-undang cipta kerja dan tolak potong upah buruh hingga 25 persen.

Para pengurus MBPI menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2023, Desain Menarik Gratis Unduh di sini

"Apabila tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.

Karena yang dilanggar adalah azas sulit bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun," katanya.

Menurutnya, untuk menyiasati hal tersebut diduga DPR RI merevisi UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pemerintah mengeluarkan PERPPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022.

"Dan hal itu disetujui DPR RI pada 21 Maret 2023 menjadi undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 yang dianggap kedaluwarsa dan tidak sesuai kententuan oleh organisasi buruh, sehingga sampai kapanpun buruh akan melawan sesuai mekanisme piranti demokrasi dan konstitusi,"ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler