Jangan Berakhir di Achiruddin, Periksa Juga Ongku Hasibuan

Selasa 02-05-2023,20:33 WIB
Reporter : Alfin Pulungan
Editor : Alfin Pulungan

Baca Juga: Tampil Hidup Mewah di Media Sosial, KPK Akan Periksa Kekayaan Achiruddin Hasibuan

Aliran dana pada siapa pun yang namanya ditemukan KPK harus ditelusuri, betapa pun sanadnya meliuk-liuk. Tak menutup kemungkinan Achiruddin bermain dalam sindikat yang terorganisasi apik di tubuh kepolisian dan Hasibuan. Karena kasus Achiruddin kadung viral dan memperoleh atensi publik yang begitu luas, KPK tak perlu gamang menghadapi manuver Achiruddin dan para pembekingnya.

Dengan menyinergikan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Undang-Undang Antikorupsi, KPK bisa mengoptimalkan ancaman hukuman, menyeret lebih banyak pihak yang diduga terlibat, serta merampas uang lebih banyak untuk diserahkan ke negara. Lebih penting lagi, KPK pun bisa menjadikan kasus Achiruddin sebagai pintu masuk untuk membongkar rekening gendut perwira polisi lainnya.

Hukuman yang menerapkan pasal pencucian uang akan memberikan efek jera bagi para pejabat negara yang nakal. Di samping ancaman hukumannya lebih berat–yakni 20 tahun penjara–juga ada efek pemiskinan bagi koruptor. Tanpa pemiskinan, penjara bagi koruptor adalah rumah kedua karena masih dapat menikmati sederet fasilitas dengan cara menyuap aparat. Di luar penjara, keluarga koruptor yang bergelimang harta pun bisa tetap dilirik para kaki tangannya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler