AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Kepolisian dan Telah Ditetapkan dari Tersangka

Rabu 03-05-2023,04:30 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut Achirudin Hasibuan resmi dipecat jadi anggota Polri karena terbuklti melanggar kode etik Polri. Dalam istilah Polri, Achirudin dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 Mei 2023 dilansir dari PMJ News.

Kesalahan terberat Achirudin adalah membiarlkan penganiayaan terjadi di halaman rumahnya bahkan mengusuh anaknya yang menganiaya itu terus dilakukan agar cepat selesai. Padahal sebagai anggota Polri seharusnya Achiruddin menolong dan melindungi warga.

Baca juga: Perosotan Warna-Warni Dusun Semilir yang Viral di Semarang

Dalam sidang kode etik, Achiruddin sempat menyampaikan harapan dalam kasus yang menjeratnya. Dia berharap keadilan dapat diperolehnya.

Usai sidang putusan, Achirudin segera mengajukan banding. Ia berharap di tingkat banding dapat keadilan.

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka kasus penganiayaan Aditya Hasibuan (AH) terhadap Ken Admiral, dalam sidang kode etik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Kasus Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Polisi: Hasil Visum Ada Luka Lecet dan Benda Tumpul Ditubuh Korban

​Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka lantaran diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan bahwa Selasa Mei 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler