Hukuman Ferdy Sambo Dianggap Ringan, IPW Curiga pada Instansi Independen

Jumat 03-02-2023,14:51 WIB
Reporter : April Kerina
Editor : April Kerina

SIASAT.CO.ID - Ferdy Sambo diduga telah melakukan gerakan bawah tanah semenjak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Dugaan tersebut dilontarkan oleh Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, kepada Uya Kuya lewat Channel YouTube pribadinya, beberapa waktu lalu.

Sugeng mempertanyakan ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengenai instansi independen yang katanya tergolong bersih.

Selain itu, Sugeng juga mencurigai soal tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: List Nama Yang Lolos Bakal Calon Ketum, Wakil, Dan Exco PSSI

Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan, Ricky Rizal mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara dari kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut.

“IPW berpendapat ketika jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup dengan tidak ada hal-hal yang meringankan serta PC, Ma’ruf, dan juga Ricky Rizal 8 tahun, maka IPW berpendapat gerakan bawah tanah itu berhasil ya," ucap Sugeng.

Berdasarkan hasil analisa Sugeng, ada beberapa faktor yang meringankan Eks Kadiv Propam itu. Namun tidak dijelaskan secara gamblang oleh pihak jaksa.

Contoh faktor yang meringankan Ferdy Sambo kata Sugeng adalah sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab, serta memiliki jasa selama menjabat. Namun, beberapa hal meringankan itu justru tidak dimasukkan oleh jaksa.

Baca Juga: Yakin Jadi Presiden, Anies Baswedan Diminta Sowan ke Habib Rizieq Shihab

“Ini adalah menurut saya ya, satu peluang yang diberikan oleh jaksa kepada Majelis Hakim untuk mengisi apa faktor-faktor yang meringankan. Kalau diisi, maka ada alasan yuridis untuk hakim menurunkan, membuat keputusan yang di bawah tuntutan jaksa,” pungkasnya.(*)

https://youtu.be/svdVn7E-wJg
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler