Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Senin 15-05-2023,20:51 WIB
Reporter : Tsaqila Khairani
Editor : Tsaqila Khairani

SIASAT.CO.ID - Ada sejumlah cara mudah bagi Anda yang ingin kembali mengaktifkan layanan KIS PBI BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak aktif lantaran keterlambatan pembayaran iuran setiap bulannya.

Adapun syarat untuk menerima bantuan pemerintah adalah masyarakat yang layak dan membutuhkan layanan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) disalurkan kepada faikir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Masyarakat bisa mengaktifkan KIS PBI BPJS Kesehatan setelah 6 bulan dari sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Baca Juga: Cara Tingkatkan Hubungan Orang Tua dan Anak

Bagi peserta bantuan BPJS Kesehatan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

Mengenai peserta yang tidak terdaftar di DTKS, dianjurkan membawa surat keterangan tidak mampu.

Hal ini tertera pada Peraturan Mentri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.

Mengacu pada Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 2021 Tahun 2019, Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Cara Atasi Depresi saat Sedang Bekerja

Berikut langkah mengaktifkan kembali KIS PBI-JK BPJS Kesehatan:

  1. Peserta menghubungi layanan BPJS Kesehatan dengan care center ‘165’ lalu chat assistant JKN (CHIKA), atau peserta bisa mendatangi kantor terdekat BPJS Kesehatan lalu cek status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan Anda.
  2. Kemudian peserta mengadukan diri ke dinas sosial dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP
  3. Selanjutnya dinas sosial akan memproses penerbitan surat keterangan dengan diarahkan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk segera dilakukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan
  4. Setelah re-aktivasi selesai, peserta sudah dapat menggunakan kembali fasilitas layanan kesehatan.

Demikian penjelasan langkah mengaktifkan KIS PBI-JK BPJS Kesehatan semoga bermanfaat bagi Anda.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler