Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Johnny G Plate Resmi Ditahan Kejagung

Rabu 17-05-2023,06:13 WIB
Reporter : Reza Al-Habsyi
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Akhirnya Kejagung menahan Menkominfo Johnny G Plate yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny pun langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.

Kuntadi menjelaskan soal berapa uang terkait korupsi ini yang dinikmati Johnny serta ada tidaknya aliran duit ke partai Johnny Plate. Kuntadi mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti tambahan.

Baca Juga: Sekjen PBNU Diduga Menerima Uang Korupsi BKKBI Tulungagung

"Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti gitu saja kita masih kumpulkan alat bukti lain. Kalau ketemu nanti kami sampaikan," ujarnya.

Johnny G Plate sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Plate tampak dibawa ke mobil tahanan sambil menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler