KPU: Sebelum Ada Putusan Inkrah, Johnny Plate Masih Berhak Ikut Bacaleg

Sabtu 20-05-2023,14:19 WIB
Reporter : Aidil Ihfar
Editor : Aidil Ihfar

SIASAT.CO.ID - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dikabarkan masih berhak menjadi bakal calon legislatif Pemilu 2024. Hal ini disebabkan perkara yang kini menjerat Johnny belum ada putusan inkrah resmi dari pengadilan.

"Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Kalau misalnya statusnya belum sampai sana (putusan inkrah), itu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu, 20 Mei 2023.

Hasyim mengatakan pedoman KPU saat mencabut status bakal calon legislatif ialah keputusan resmi dari pengadilan. Jadi kesimpulannya Johnny Plate masih berhak ikut.

Namun, Hasyim juga menyampaikan beda hal jika mengundurkan diri atau diganti oleh parpol pengusungnya. Dia berkata informasi terbaru, Partai NasDem belum mulai berkomunikasi dengan KPU.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Johnny G Plate Resmi Ditahan Kejagung

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU mengenai pencalonan Johnny Plate. "Soal masalah pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," kata Surya saat konferensi pers di DPP Nasdem, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Idham Kholik ikut memberi penjelasan bahwa partai politik memiliki kesempatan mengisi pengganti bakal caleg mereka yang terkena masalah hukum jika pihaknya sudah mendapat keputusan inkrah atas kasusnya.

Idham juga menyampaikan bahwa setelah menerima berkas pendaftaran bakal caleg, KPU melakukan verifikasi administratif yang akan berlangsung dua hari, yaitu pada 24-25 Juni 2023.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler