Bareskrim Polri Paksa Periksa Alvin Lim Saat Sedang Sakit, LQ Indonesia Lawfirm: Ini Pelanggaran HAM

Rabu 31-05-2023,13:49 WIB
Reporter : Ludiansah
Editor : Ludiansah

SIASAT.CO.ID - Istri advokat Alvin Lim, Phioruci, mengeluhkan sikap penyidik Bareskrim Polri yang memaksa suaminya diperiksa dalam kasus ITE. Padahal, kata dia, saat ini Alvin Lim sedang terbaring tak berdaya di rumah sakit.

"Oknum Mabes Polri yang memaksakan pemeriksaan kepada Alvin Lim yang sedang dirawat di rumah sakit dengan diagnosa gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan Cardiomegali, pneumonia serta hipertensi. Dengan selang cuci darah terpasang di dada dan tensi 210 serta paru-paru berisi air membuat sulit bernafas dan berfokus," kata Phioruci dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei 2023.

Phioruci mengatakan para penyidik memaksa agar tetap dilakukan pemeriksaan. Ada tiga dokter yang sudah memberikan surat keterangan sakit, yakni dokter dari RS Omni, RSCM Kencana, dan RSU Pengayoman.

"Namun, para oknum tidak mau menerima surat tersebut dan memaksakan pemeriksaan oleh dokter Polri dan mengambil sampel darah langsung dari Alvin Lim. Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan memang sedang sakit tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia ukur sendiri 210," kata Phioruci.

https://youtu.be/cerHIagA3v0

Akibatnya, kata Phioruci, Alvin Lim yang sesak nafas muntah-muntah dan kini makin drop kesehatannya. Suaminya itu terpaksa harus menjalani operasi jantung karena kondisi makin menurun.

Phioruci mengaku kecewa dengan Bareskrim Polri. Menurut dia, Polri tak pernah menggubris laporan kasus yang ditangani suaminya itu, yakni investasi bodong Kresna Life dan Mahkota yang sudah tiga tahun mandek di Bareskrim.

Tapi, kata dia, Bareskrim Polri begitu antusias menangani kasus pencemaran nama baik laporan kejaksaan yang dialamatkan kepada Alvin Lim.

"Padahal seluruh masyarakat tahu benar ada oknum di Kejaksaan Agung, baru minggu lalu ada jaksa pemeras kasus narkoba yang direkam netizen dan dicopot. Alvin Lim bicara kebenaran dan ingin di kriminalisasi," ujar Phioruci.

"Ke mana Presiden dan Mahfud? Mahfud saja bicara bahwa oknum jaksa, polisi, dan hakim sering rekayasa kasus, tidak ada yg pidanakan beliau. Alvin Lim yang bicara dan bongkar modus P19 jaksa dalam kasus Indosurya dan bagaimana oknum jaksa melalui pihak leasing minta gratifikasi, ada bukti rekaman malah Alvin yang mau dijerat," tambahnya.

Baca Juga: Gelojoh Jokowi atas Kuasa

Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Rizky Indra Permana, menilai sikap oknum Bareskrim Polri yang memaksa Alvin Lim untuk diperiksa itu merupakan pelanggaran HAM. Ia menegaskan pihaknya akan mensomasi Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang membiarkan anak buahnya melakukan pelanggaran tersebut.

"Hari ini LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan somasi kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber atas dugaan pelanggaran HAM. Itu Kabareskrim dan Dirtipidsiber belajar HAM gak? Orang sakit punya hak untuk istirahat, untuk sembuh," kata dia.

Rizky mengatakan proses formiil penetapan Tersangka Alvin Lim dalam kasus ITE dilakukan super kilat. Ia menuturkan, pada September 2022 Alvin Lim dilaporkan.

Tak lama setelah itu, pihak kepolisian langsung menggelar perkara Tersangka di bulan yang sama.

"Kapan itu saksi pada diperiksa karena Terlapor saja baru diperiksa 18 Oktober 2022. Atas penyelewengan ini, LQ Indonesia sudah ajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang pertama 22 Mei 2023, Mabes mangkir. Sidang kedua hari inipun mangkir Mabes Polri. Menetapkan orang sebagai tersangka super cepat, sekalinya digugat untuk buktikan kelengkapan syarat formiil ngundur-undur untuk lengkapi berkas dan tambal kebolongannya. Sangat pengecut sekali tindakan seperti itu.” kata Rizky.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler