Ketua IPW Sebutkan Kecurigaan Keringanan Hukuman Ferdy Sambo, Ternyata ini Penyebabnya

Sabtu 04-02-2023,07:12 WIB
Reporter : April Kerina
Editor : April Kerina

SIASAT.CO.ID - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan ada kecurigaan keringanan pada hukuman Ferdy Sambo. Hal itu ia ungkapkan dalam wawancara lewat Channel Youtube Uya Kuya.

Sugeng berpendapat, Ferdy Sambo sudah mendapatkan keringanan hukuman dari pihak jaksa. Hal itu diperlihatkan kalau eks Kadiv Propam Polri itu tidak menerima hukuman seumur hidup. Sebab dirinya adalah otak dari pembunuhan Brigadir J.

Namun, keringanan tersebut rupanya tidak dibeberkan oleh jaksa pada saat persidangan Ferdy Sambo.

Menurut Sugeng, ada beberapa faktor sehingga Ferdy Sambo mendapatkan keringanan saat persidangan tersebut. Misalnya tidak mendapatkan hukuman selama menjadi anggota Polri, mengakui perbuatannya, mau bertanggung jawab, juga memiliki jasa selama menjabat.

Baca Juga: Wow, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Konten Pornografi Berbasis App Bernilai Triliunan

Namun, keringanan tersebut justru tidak dibeberkan oleh jaksa.

“Satu peluang yang diberikan oleh jaksa kepada Majelis Hakim untuk mengisi apa faktor-faktor yang meringankan. Kalau diisi, maka ada alasan yuridis untuk hakim menurunkan, membuat keputusan yang di bawah tuntutan jaksa,” ucap Sugeng.

Alasan kedua, kata Sugeng, adalah munculnya prinsip disparitas. Atau yang berarti kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan, meski putusan tersebut bisa berbeda antara satu perkara dengan perkara yang lain.

“Disparitas sanksi pidana ini membebani hakim untuk di dalam putusannya terkait perkara pidana yang sama dengan terdakwa yang berbeda-beda itu sanksi hukumannya tidak boleh terlalu jomplang,” kata Sugeng.

Baca Juga: Bikin SIM Bakal Gunakan Scan Wajah, Gunakan Jasa Calo Dijamin Gagal!

Munculnya disparitas tersebut karena terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR dituntut hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup. Berarti perbedaan hukumannya terlihat jomplang.

Sugeng juga menyebut hukuman ketiga terdakwa itu sengaja dinaikkan agar hukuman Ferdy Sambo diringankan.

“Kalau dinyatakan PC, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tuntutan hukumnya tidak boleh terlalu jauh dengan tuntutan Sambo.” Ucap Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Hasil Akhir, Statistik Pertandingan Persija Jakarta vs RANS Nusantara FC, Dua Gol Penali Antarkan Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen

“Oleh karena itu, disparitas ini melekat kepada sikap hakim dalam memutuskan, ada potensi Sambo akan diturunkan menjadi angka seperti yang dimaksud oleh Pak Mahfud, ya kalau menjadi angka kan 20 tahun ya,” ujar Sugeng.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler