Buntut Kasus Pungli Rp 4 M, Puluhan Pegawai Rutan KPK Di-nonjob-kan

Senin 26-06-2023,21:40 WIB
Reporter : Reza Al-Habsyi
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut puluhan pegawai yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, telah di-nonjob-kan atau sudah tidak dipekerjakan.

"Sudah kita nonjob-kan semua. Puluhan," kata Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.

Setelah kejadian tersebut, Alex memastikan KPK akan melakulan evalusasi besar-besaran. Ia menjelaskan bahwa tindakan nonjob para pegawai yang diduga terlibat itu merupakan bentuk KPK dalam melakukan perbaikan secara internal.

"Kemarin kita sudah sepakat, udahlah pokoknya kita pengen bersih-bersih. Tidak tertutup kemungkinan tidak terjadi di rutan, siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena ya kita akan sikat aja," jelas Alex.

Baca Juga: https://siasat.co.id/dpr-akan-panggil-kpk-minta-klarifikasi-terkait-kasus-dugaan-pungli-rutan-rp-4-m/

Alex menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ia menilai kasus pungli di rutan KPK telah masuk praktik kolusi.

"Simpelnya itu kan tahanan butuh ruang yang lebih longgar, mereka kan misalnya perlu komunikasi sama keluarga dan sebagainya, perlu makanan dan sebagainya, itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya," ujar Alex.

Sebagaimana diketahyui, Kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pungli itu terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler