Seabrek PR KPU Rancang Regulasi Kampanye di Media Sosial

Sabtu 08-07-2023,18:05 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Media sosial memiliki peran yang penting dalam meraih kemenangan partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera mengeluarkan peraturan yang mengatur kampanye di media sosial.

Regulasi tersebut menjadi penting untuk mengatur dengan tegas kampanye di media sosial dan juga mengantisipasi kemungkinan munculnya kampanye negatif dan kampanye hitam seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen dari total pemilih Pemilu 2024 merupakan anak muda berdasarkan data yang ditetapkan oleh KPU.

Anak muda umumnya mencari informasi melalui media sosial, sehingga media sosial memainkan peran yang krusial dalam meraih kemenangan peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Minta Emak-emak Kampanyekan dirinya, Ganjar: Yakinkan yang sekasur dan sesumur

Para peserta pemilu, termasuk partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden-calon wakil presiden, juga menyadari pentingnya media sosial dalam memenangkan pemilu.

Salah satu contoh berhasilnya memanfaatkan media sosial dalam kampanye adalah Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Konten-konten yang disebar melalui media sosial dinilai berhasil meningkatkan elektabilitas Menteri Pertahanan tersebut.

Namun, media sosial juga seringkali dimanfaatkan untuk kampanye negatif dan kampanye hitam. Berita bohong, misinformasi, dan polarisasi politik tersebar di media sosial seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Kunto mengungkapkan bahwa hal tersebut perlu diwaspadai dan diantisipasi.

“Menurut saya, itu pasti akan terulang, apalagi tensi politik makin tinggi. Teknologi makin canggih, (seperti) dengan adanya kecerdasan buatan (AI) sekarang, bikin hoaks bisa lebih canggih dan lebih susah untuk diverifikasi,” kata Kunto kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur kampanye di media sosial, termasuk batasan penggunaan anggarannya. Kunto mengharapkan KPU dapat segera membuat regulasi sebagai pedoman dalam berkampanye di media sosial.

Menurut Kunto, regulasi tersebut harus mengatur batasan jumlah akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk berkampanye. Hal penting lainnya adalah batasan anggaran yang dikeluarkan untuk kampanye di media sosial.

"Regulasi harus dapat membuat arena pertarungan menjadi adil," ujar Kunto.

Selain itu, penanganan pelanggaran oleh simpatisan partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden-calon wakil presiden juga perlu diatur. KPU perlu mengatur pihak-pihak yang bertanggung jawab ketika simpatisan peserta pemilu menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, dan sejenisnya di media sosial.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Misi Penyelamatan Philip di Papua Terus Dilakukan dengan Upaya Keras

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler