Dari Imam Nahrawi hingga Setya Novanto, Narapidana Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan ke-78

Jumat 18-08-2023,08:41 WIB
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Setya Novanto, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, atas kasus korupsi e-KTP, mendapat pengurangan masa tahanan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Kunrat Kasmiri, yang menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin, menyatakan bahwa dari total 324 narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi, 237 di antaranya mendapatkan remisi. Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, juga mendapat remisi serupa.

Kunrat mengungkapkan, "Kami mengusulkan remisi untuk 237 narapidana, mayoritas di antaranya adalah tahanan kasus korupsi, dan dengan izin Allah, surat keputusan telah diterbitkan. Kami telah menginformasikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai hukum."

Ia menambahkan bahwa semua narapidana di Sukamiskin hanya menerima remisi umum I, yang berarti pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan, dengan kewajiban menjalani sisa hukumannya.

Kunrat menjelaskan, "Tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah remisi umum II. Dari 237 narapidana yang menerima remisi, lamanya bervariasi antara tiga hingga enam bulan."

BACA JUGA:Gus Yahya Sebut Kemerdekaan Adalah Takdir Mulia Bangsa Indonesia

Kunrat memperinci bahwa dari 237 narapidana tersebut, 17 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 38 orang selama dua bulan, 152 orang selama tiga bulan, 18 orang selama empat bulan, lima orang selama lima bulan, dan tujuh orang narapidana selama enam bulan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa remisi tersebut melibatkan ratusan ribu narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.

"Untuk narapidana kasus korupsi, terdapat 16 orang yang mendapatkan remisi, sementara narapidana terorisme ada 26 orang," ungkap Rika di Gedung Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Kategori :

Terpopuler