Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal Keluar Negeri Usai Jadi Tersangka

Jumat 24-11-2023,16:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Polda Metro Jaya bersinergi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencekal Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) berpergian ke luar negeri.

Dalam upayanya, Kepolisian telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi, meminta agar pencegahan terhadap tersangka FB segera diimplementasikan.

"Ditjen Imigrasi telah menerima surat itu, yang ditujukan untuk mendukung penyidikan yang sedang berlangsung," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).

Pencegahan ini berlaku selama 20 hari, setelah sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Firli Ogah Mundur dari KPK Usai Terjerat Kasus Yasin Limpo

Direktur Reserse Kriminal Khusus menyatakan penetapan tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam, di mana ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka pemerasan.

Dalam proses penyidikan ini, 91 saksi dan delapan saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik, telah diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

Kategori :

Terpopuler