Inspektorat Kabupaten Serang Susun PKPT 2024 untuk Cegah Korupsi

Rabu 29-11-2023,06:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Inspektorat Kabupaten Serang tengah menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2024 sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menyatakan bahwa PKPT berbasis risiko melibatkan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tujuan mencegah korupsi seoptimal mungkin.

PKPT akan mengevaluasi risiko terkait tugas yang dilakukan OPD, baik yang dapat menyebabkan tindak pidana korupsi maupun yang tidak.

"PKPT berbasis risiko didorong untuk mencegah agar korupsi tidak terjadi, sebanyak mungkin tidak terjadi di Pemda Kabupaten Serang. Kami cegah risiko terbesar agar tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Rudy, Finalisasi Program Kerja Pengawasan Tahunan PKPT Inspektorat Kabupaten Serang Tahun 2024 adalah program tahunan yang sangat penting. Seperti halnya OPD lain di Pemkab Serang, Inspektorat juga menyusun program kerja.

BACA JUGA:PBNU: Kampanye Soal Palestina Boleh, Asal Tak Provokatif

Rudy menjelaskan bahwa sebelum menyusun PKPT, Inspektorat terlebih dahulu menyamakan persepsi di seluruh unsur yang ada di Inspektorat dengan mengadakan finalisasi PKPT.

Untuk itu, pihaknya mendatangkan narasumber dari Pemprov Banten, BPKP, dan Kemendagri untuk membangun kesamaan pandangan.

"Acara seperti ini perlu dilaksanakan karena kami menyinkronkan tugas perorangan, kelompok, tim, irban, sekretaris, dan inspektur. Kami mengelompokkan dan menetapkan skala prioritas berbasis risiko,” jelasnya.

Rudy berharap bahwa melalui Finalisasi PKPT, Inspektorat Kabupaten Serang dapat menjadi mitra yang baik bagi OPD, tempat di mana OPD dapat berbagi, dan Inspektorat tidak hanya sebagai penegak, tetapi juga membantu OPD untuk mengingatkan sejak awal pada saat penyusunan program agar berhati-hati.

”Dengan menerapkan program ini, diharapkan dapat mencegah pelanggaran aturan di masa mendatang,” pungkasnya.

Kategori :

Terpopuler