Penyanyi Nayunda Jadi Saksi, KPK Periksa Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Kamis 30-11-2023,14:00 WIB
Reporter : Habibi Abdillah
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI, dengan tersangka SYL dan kawan-kawan, atas nama Nayunda Nabila Nirzinah," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali Fikri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Nayunda. Selain Nayunda, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk ajudan mentan, direktur Serelia Ismail Wahab, Direktur PT.

Centra Biotech Indonesia Adam Sediyodadi Putra, serta dua pihak swasta, yaitu Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.

Pada 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

BACA JUGA:KPK Cegah Eddy Hiariej ke Luar Negeri, Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Berlanjut

Dugaan korupsi ini terkait kebijakan personal SYL yang mencakup pungutan dan setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya selama periode kepemimpinnya dari tahun 2019 sampai 2024.

SYL diduga menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer bank, serta pemberian barang dan jasa.

Besaran nilai uang yang ditentukan SYL berkisar antara 4.000-10.000 dolar AS, dan penerimaan tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan melalui pecahan mata uang asing.

Kategori :

Terpopuler