KLHK Beri Batas Waktu 30 Hari untuk Perbaikan Sistem Pengendalian Pencemaran Udara Pabrik Besi di Tangerang

Senin 04-12-2023,10:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menetapkan batas waktu 30 hari bagi PT Power Steel Mandiri, pabrik peleburan besi di Kawasan Industri Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk melakukan perbaikan pada sistem pengendalian pencemaran udara.

Rekomendasi perbaikan ini diberikan setelah tahapan verifikasi uji baku mutu pada 8 November 2023 lalu. Sandi Nugraha, Kepala Seksi Bina Hukum, Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang teridentifikasi harus diperbaiki dalam waktu maksimal 30 hari.

Hasil verifikasi KLHK menunjukkan beberapa pelanggaran, salah satunya terkait 10 unit tungku dengan teknologi induction furnace yang menghasilkan asap peleburan besi yang tidak tertangkap oleh Fume extraction hood.

"Pelanggaran ini harus segera diperbaiki agar emisi tidak lepas secara bebas ke udara," ujar Sandi.

Selain itu, perusahaan tersebut diingatkan karena tidak melakukan pemantauan udara ambien untuk parameter NMHC, PM10, dan PM2,5.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tangerang: Gerakan Tanam Pohon untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Mereka juga melakukan pembakaran sampah domestik di lahan terbuka dan tidak melakukan pemilahan limbah B3.

Sandi menambahkan bahwa pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan data luasan peruntukan penggunaan lahan, tidak menyampaikan laporan pengelolaan B3 kepada DLHK Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, serta tidak memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.

Dalam periode 30 hari tersebut, pabrik pengelolaan besi bekas disarankan untuk melakukan pelaporan secara berkala, baik per semester maupun secara periodik.

Selain itu, perusahaan diimbau untuk melakukan perbaikan pada hood atau penyedot asap guna mencegah emisi mencemari udara.

"Perusahaan diwajibkan menyusun standar operasional prosedur untuk menangani emisi, serta memenuhi ketentuan teknis cerobong sesuai dengan Kepdal No.205 tahun 1996," demikian disampaikan.

BACA JUGA:Euforia Sukarelawan, Pesta Rakyat Prabowo-Gibran Hebohkan Rumah Pemenangan

Sebelumnya, KLHK telah melakukan pengujian baku mutu emisi sebagai respons terhadap laporan dugaan pencemaran udara yang melibatkan PT Power Steel Mandiri.

Langkah pengujian baku mutu ini menjadi bagian dari pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, seiring dengan penerapan pengawasan emisi udara secara real-time dan terintegrasi oleh pemerintah.

Kategori :

Terpopuler