Kapolri Tindaklanjuti Kritik Sujiwo Tejo Soal Lampu Rotator Warna Biru di Kendaraan Dinas Polisi

Senin 15-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengambil tindakan sebagai tanggapan terhadap kritik yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo mengenai lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Jenderal polisi bintang empat tersebut langsung mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya dengan menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terkait semua kendaraan dinas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Senin (15/1/2024).

Instruksi Kapolri tersebut terdokumentasikan dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.

Surat telegram tersebut diterbitkan satu hari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya kepada Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri pada hari Rabu (27/12).

BACA JUGA:TKN Puji Langkah Polri Sigap Tangkap Pengancam Anies

Dalam surat telegram tersebut, disebutkan bahwa instruksi ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas diketahui dapat mengganggu penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.

Selain itu, dalam tugas patroli dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus harus menggunakan lampu rotator.

"Saat melaksanakan tugas pengawalan, lampu rotator warna biru bagian belakang harus dimatikan," tulis surat telegram Kapolri tersebut.

BACA JUGA:Haedar Nasir: Polri dan TNI Harus Taat Konstitusi dan Lindungi Warga

Selain itu, Kapolri juga meminta agar dilakukan pengawasan dan pelaporan secara berjenjang terkait pelaksanaan instruksi ini kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.

Sebelumnya, Sujiwo Tejo dalam RAT 2023 pada hari Rabu (27/12), menyampaikan sejumlah kritik terkait kepolisian kepada Kapolri, termasuk permintaan untuk memperketat uji SIM karena banyak pengendara yang tidak memahami aturan berlalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Seniman senior tersebut juga mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru yang menyilaukan pengendara terutama di jalan tol.

Kategori :

Terpopuler