SIASAT.CO.ID - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya pada Rabu (7/2/2024).
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang dilengkapi dengan fotokopi masing-masing.
Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
BACA JUGA:Samsat Keliling PMJ Ada Lima Lokasi di Tangerang Raya
Melalui akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut ini informasi lokasi layanan Samsat keliling di wilayah Tangerang Raya:
- Ruko UFIT Palem Semi Karawaci dan eks City Mall Kota Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00.
- Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
- Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Komplek Korori Suradita Cisauk dan Hall GTown House, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.