Polisi Ungkap Yudha Arfandi Benamkan Kepala Dante 12 Kali di Kolam Renang

Jumat 09-02-2024,20:55 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka Yudha Arfandi (YA) diduga membenamkan kepala korban Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara, sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Dalam rekaman yang ada, terlihat adegan dimana korban dibenamkan kepalanya sekitar 12 kali. Namun, untuk detail lebih lanjut akan disampaikan kemudian," ujar polisi saat diwawancarai di Jakarta pada hari Jumat.

Wira, seorang petugas polisi, menjelaskan bahwa rekaman CCTV tersebut memiliki durasi sekitar 2 jam lebih 1 menit.

Rekaman tersebut mengungkapkan rangkaian kegiatan korban, dan berdasarkan rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Sebagai hasilnya, upaya penangkapan telah dilakukan.

Selanjutnya, Wira menambahkan bahwa detail pengungkapan hasil forensik dari rekaman CCTV dan hasil ekshumasi akan disampaikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Angka Kematian Bayi di Serang Meningkat

Mungkin minggu depan akan melibatkan tim analisis digital dari pusat laboratorium forensik (puslabfor), termasuk tim kedokteran forensik. Dengan demikian, pengungkapan secara lengkap akan dilakukan.

Polda Metro Jaya telah menangkap YA, kekasih artis Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap YA terkait dengan peristiwa meninggalnya putra Tamara Tyasmara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dante diduga meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1). Ade menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

BACA JUGA:Viral Kasus Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Polisi: Hasil Visum Ada Luka Lecet dan Benda Tumpul Ditubuh K

Polda Metro Jaya menjerat tersangka YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP," kata Ade.

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal-pasal tersebut setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

Kategori :

Terpopuler