PDIP Minta MK Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Dinihilkan

Senin 29-04-2024,16:30 WIB
Reporter : Khalid Syaifullah
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Kuasa hukum PDIP, Wiradarma Harefa, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi nol pada hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

"PDI Perjuangan meminta perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan menjadi nol, begitu juga perolehan suara Partai Demokrat," ujar Wiradarma dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).

PDIP juga menuntut KPU menetapkan suara mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 5 pada formulir D Hasil Distrik/Kecamatan sebanyak 36.753 suara dan pada formulir D Hasil Provinsi mendapatkan jumlah yang sama.

Selain itu, PDIP meminta MK membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa permohonan PDIP kurang bukti untuk mendukung tuntutan mereka.

BACA JUGA:Demo di Depan DPR RI, Caleg PDIP: Seekor Anjing Lebih Mulia dari Jokowi

"Permintaan untuk menghapus suara PSI di Dapil Papua Tengah 5 tidak didukung oleh bukti yang mencukupi. Saya tidak melihat bukti untuk dugaan penggunaan sistem noken ikat," ujar Guntur.

Dia meminta kuasa hukum PDIP untuk menyediakan bukti tambahan agar bisa ditanyakan kepada pihak terkait, termohon, dan Bawaslu.

Pemimpin sidang, Arief Hidayat, menegaskan bahwa PDIP harus melengkapi bukti-bukti tambahan untuk dipertimbangkan dalam sidang selanjutnya.

"Jika bukti tambahan tidak disampaikan, itu akan menjadi pertimbangan dalam sidang putusan, karena tidak bisa diverifikasi dan direspons oleh pihak terkait dan termohon ataupun Bawaslu," tegasnya.

Dalam permohonan mereka, PDIP mempertanyakan perbedaan suara antara D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D-Hasil Nasional, serta adanya pengurangan suara melalui sistem noken.

Kategori :

Terpopuler