Hadapi Cuaca Ekstrem, Anggota DPR Minta Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran

Sabtu 28-01-2023,10:44 WIB
Reporter : Alfin Pulungan
Editor : Alfin Pulungan

JAKARTA, SIASAT.CO.ID - Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan keselamatan pelayaran menyusul peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berpotensi terjadi pada musim pancaroba.

"BMKG sudah mengeluarkan peringatan potensi cuaca ekstrem pada musim pancaroba dan ini harus ditindaklanjuti oleh Kemenhub untuk memastikan keselamatan penyelenggaraan transportasi umum, khususnya pelayaran dan penerbangan," kata Sigit dalam dketerangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Sigit mengungkapkan pelaku pelayaran nasional masih kerap melanggar aturan keselamatan. Berdasarkan data KNKT selama tahun 2022, banyak temuan pelanggaran keselamatan pada kasus kecelakaan kapal.

perahu di laut

Bahkan ada rekomendasi yang sudah dieksekusi dan wajib dilaksanakan diabaikan begitu saja oleh pihak operator kapal, seperti kewajiban memiliki info ramalan cuaca dari pihak BMKG.

Baca Juga: Di Balik Upaya Kaesang Masuk Politik, Pengamat: Jokowi Bakal Bangun Dinasti Pesaing Trah Soekarno

Sebagai contoh, kata Sigit, pada libur Natal dan Tahun Baru lalu, kapal motor (KM) Sabuk Nusantara 91 nekat berlayar dari Pulau Masalembu menuju Pelabuhan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Padahal, saat itu sedang ada cuaca buruk dan gelombang tinggi mencapai empat meter.

Sigit menyesalkan aksi nekat Nakhoda KM Sabuk Nusantara 91 yang dinilai membahayakan penumpang. Sigit juga menyesalkan sikap syahbandar yang memberikan port clearance atau surat persetujuan berlayar (SPB) meski kondisi cuaca berbahaya bagi pelayaran.

Terlebih, BMKG sudah memberikan early warning untuk menunda pelayaran disaat cuaca buruk.

"Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator seharusnya melakukan pembinaan berupa pengaturan dan pengawasan soal keselamatan pelayaran lebih ketat. Tidak hanya membuat regulasinya, tapi mengawasi implementasinya di lapangan," jelas Sigit.

Baca Juga: Korupsi BTS Kemenkominfo, Kaum Milenial: Kapan Beresnya Program ini?

Sigit mengatakan, untuk kasus KM Sabuk Nusantara 91 sudah ada larangan syahbandar untuk mengeluarkan SPB selama cuaca buruk. Tapi, menurut dia, syahbandar tetap memberikan port clearance.

"Artinya, syahbandar selaku wakil Kemenhub di pelabuhan juga melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Untung saja kapal tidak mengalami kecelakaan akibat gelombang tinggi dan angin kencang," ujar Sigit.

Sigit lantas mendesak Kemenhub untuk berbenah diri dan menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.

"Regulasi yang mengatur layanan transportasi penumpang dengan kapal laut yang ada terbilang sudah cukup. Hanya saja pelaksanaan regulasi tersebut tidak berjalan baik. Karena itu, regulator juga harus berbenah dan menjalankan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana yang diatur UU Pelayaran," pungkas Sigit.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler