Pengacara Bharada E Ragukan Fungsi Justice Collaborator

Rabu 08-02-2023,09:09 WIB
Reporter : April Kerina
Editor : April Kerina

SIASAT.CO.ID - Bharada E melakukan pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J di sidang Duplik.

Pembelaan tersebut diwakili langsung oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di dalam agenda Duplik.

Menurut Ronny, hukuman yang diterima Richard Eliezer atau yang biasa dipanggil Bharada E itu terlalu berat. Jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima Putri Candrawathi selaku penyebab insiden pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Mengharukan, Sikap Heroik Bharada E Tuai Pujian dari Aliansi Akademisi Indonesia

Ronny membeberkan, vonis hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E adalah 12 tahun masa penjara. Sedangkan hukuman yang diterima Putri Candrawathi adalah 8 tahun masa penjara.

Menurut Ronny, vonis hukuman yang diberikan JPU itu menunjukan kalau pihak Jaksa tidak memperhatikan status Bharada E yang adalah Justice Collaborator. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," ucap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca Juga: ‘Dia Masih Dilindungi’, Sosok Besar di Balik Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bharada E atau Ferdy Sambo?

Ronny juga menambahkan, apa yang disampaikan penuntut hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian. Sebagaiman dijelaskan melalui pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tutur Ronny.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler