BPJS Kelas 1, 2, 3 Dihapuskan, Cek Harga Iuran Terbarunya!

Kamis 09-02-2023,08:15 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Berita mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru saat ini banyak dicari oleh masyarakat Indonesia, hal itu berkaitan erat dengan rencana dihapuskannya kelas 1, 2, dan 3 dari layanan publik ini.

Menkes Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya bahwa mengungkapkan akan ada penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 secara bertahap di tahun 2023 ini.

Kendati demikian, untuk biaya iuran, besarannya tidak akan berubah hingga 2024, hal itu sesuai sesuai amanat Presiden Joko Widodo.

Pergantian sistem kelas ini akan digantikan dengan sistem baru, yakni sistem kelas rawat inap standar atau disebut KRIS.

Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan wajib memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis demi kenyamanan pasien.

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya. Secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta. Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah, dan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.

  1. Iuran Peserta Penerima Upah

Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain. Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.

Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000. dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.

  1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja

Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

• Untuk Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan

• Untuk Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan

•Untuk Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7000.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler