• SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
• SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
• SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun
Baca Juga: Harga Beras Alami Kenaikan 15,48 Persen Dari Tahun Sebelumnya
Dana bantuan ini bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan penerima, seperti:
• Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
• Membeli buku dan alat tulis
• Transportasi dari rumah ke sekolah
• Uang saku siswa
• Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
• Biaya praktik tambahan dan biaya magang
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIP Kemdikbud dapat diakses di https://pip.kemdikbud.go.id/.