Polda Metro Jaya Beri Sanksi Kepada Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI

Jumat 10-02-2023,03:28 WIB
Reporter : Abdul Majid
Editor : Abdul Majid

JAKARTA, SIASAT.CO.ID – Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi kepada penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI yang meninggal dunia, dan membuatnya menjadi tersangka.

“Telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta.

Trunoyudo juga menambahkan sanksi kepada para penyidik tersebut sudah berjalan dan telah diproses.

Baca Juga: Dinilai Tidak Adil, Paman Ferdy Sambo Pinta Pengadilan Beri Keringanan Hukuman

“Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo juga menambahkan terkait laporan dari keluarga terhadap status pensiunan polisi ESB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih berjalan.

“Proses itu masih terus berjalan dan juga dilakukan secara profesional transparan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan melibatkan dari pengawas penyidik yang ada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, ” kata Trunoyudo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama almarhum MHS terkait kasus yang kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ratusan Massa Aksi Geruduk KPK, Lapor dan Desak Usut Dugaan Suap Kabareskrim Agus Andrianto

“Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum, ” kata Trunoyudo.

Keputusan tersebut diambil setelah rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis 2 Februari 2023 di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan sejumlah ahli.

Perlu diketahui bahwa MHS selaku mahasiswa UI meninggal akibat ditabrak mobil pensiunan Polisi.

Tetapi sang penyidik malah memberikan vonis tersangka kepada MHS yang meninggal, hal tersebut karena korban lalai dalam berkendara hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler