Kabar Gembira, Layanan Perpanjangan SIM Keliling Masih Tersedia di Lima Lokasi Ini

Sabtu 11-02-2023,03:00 WIB
Reporter : Reza Al-Habsyi
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Kabar baik untuk para pengemudi kendaraan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menginformasikan membuka lima lokasi layanan memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di Jakarta, Sabtu, 11 Februari.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Berikut lima lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang mesti disiapkan antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Profil Bripka Madih, Provost Yang Mengaku Diperas Polisi

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sekedar informasi tambahan, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler