3. Pilih ‘Tambah Usulan’
4. Isilah formulir berisi data diri sesuai dengan KTP
5. Pilihlah jenis bansos yang ingin didaftarkan, apakah PKH atau BPNT
6. Unggah foto KTP, swafoto memegang KTP dan foto rumah tampak dari depan
7. Setelah itu klik ‘Daftar’, tunggulah proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh Kemensos