Sesak, Ferdy Sambo Harus Rayakan Hari Jadinya di Penjara

Sabtu 11-02-2023,12:19 WIB
Reporter : April Kerina
Editor : April Kerina

SIASAT.CO.ID - Hari jadi Ferdy Sambo yang telah menginjak usia 50 tahun ini berbeda dari biasanya.

Apabila biasanya Ferdy Sambo merayakan ulang tahun bersama keluarganya dengan suasana yang membahagiakan, kini ia harus merayakan hari jadinya di penjara.

Hal itu disebabkan masa penahanannya yang diperpanjang selama 30 hari mulai dari tanggal 7 Febuari 2023 hingga 8 Maret 2023.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Dianggap Ringan, IPW Curiga pada Instansi Independen

Sedangkan pria yang lahir di Tanah Toraja itu ternyata lahir pada tanggal 9 Febuari 1973.

Seperti diketahui, masa perpanjangan terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo diperpanjang hingga 30 hari.

Masa perpanjangan tersebut terhitung mulai dari 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023. Sesuai yang dikabulkan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah sebelumnya telah mengalami masa perpanjangan pertama dari tanggal 8 Januari 2023 hingga 7 Febuari 2023.

Baca Juga: Ketua IPW Sebutkan Kecurigaan Keringanan Hukuman Ferdy Sambo, Ternyata ini Penyebabnya

Keputusan perpanjangan masa tahanan itu dikarenakan proses hukum yang sampai saat ini masih bergulir.

Masa perpanjangan tahanan itu tidak hanya berlaku bagi Ferdy Sambo, tetapi semua terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J juga mendapatkan hak yang sama.

Yaitu, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler