Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Sebut Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kian Mundur

Minggu 12-02-2023,04:28 WIB
Reporter : Atikah Nurul Ummah
Editor : Atikah Nurul Ummah

SIASAT.CO.ID - Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan, mengatakan bahwa saat ini telah terjadi kemunduran pemberantasan korupsi.

Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi dengan ditandai anjloknya peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini berada di posisi 110 dari 180 negara.

Setelah di tahun sebelumnya Indonesia berada di peringkat 96 menurut laporan Transparency International.

Yuris memaparkan bahwa anjloknya IPK Indonesia merupakan bagian dari kemunduran pemberantasan korupsi pasca reformasi.

Baca Juga: Yakin Prabowo Subianto akan jadi Presiden 2024, Abu Janda Sampai Adakan Giveaway 50 Juta

Kemunduran pemberantasan korupsi ini juga dikarenakan kekeliruan pemerintah dan DPR dalam merancang strategi pemberantasan korupsi.

“Terlihat dari pelemahan KPK lewat revisi UU KPK dan pengisian pimpinan yang bermasalah memiliki andil yang cukup besar terhadap penurunan IPK,” ungkap Yuris.

Padahal, dalam sejarahnya berdirinya KPK di awal tahun 2000an memiliki dampak yang cukup positif dengan mengatrol IPK dari tahun ke tahun.

"Sebaliknya, pasca KPK dibredel, mulai ada penurunan IPK. Karena tidak ada lagi lembaga pengawas yang ditakuti oleh pejabat di level elit,” tegasnya.

Baca Juga: Hasil Final Piala Dunia Antarklub Real Madrid vs Al Hilal: Menang 5-3, Los Blancos Juara

Selain itu, tren menurunnya IPK Indonesia itu berasal dari banyaknya korupsi politik dan dunia bisnis. Korupsi ini banyak melibatkan pejabat di level elit dalam penyusunan kebijakan. Namun sayangnya, pengawasan di sisi ini tidak disentuh sama sekali.

“Memang, pemerintah sudah mengupayakan pencegahan korupsi melalui digitalisasi atau kemudahan perizinan. Namun, saya merasa itu formulasi yang keliru karena hanya dapat menyasar pada level korupsi kecil-kecilan,” imbuhnya dilansir dari harianjogja.com.

Selain masalah tadi, penyebab kemundurannya disebabkan karena penegakan hukum yang masih memiliki banyak masalah dan belum maksimal.

Menurut Yudis, Lembaga Kepolisian dan Mahkamah Agung penting untuk diperkuat lagi pengawasannya sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan.

Adapun posisi KPK semestinya harus dikembalikan seperti dulu lagi. Sebab, dengan adanya KPK yang kuat, mekanisme pengawasan di level jabatan tinggi termasuk pengawasan praktik koruptif pada institusi penegak hukum lainnya akan berjalan lebih efektif.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler