Kata MAKI Soal Kasus Pemerasan Richard Mille Rp 77 M: Oknum Atasan Sumber Masalahnya

Senin 13-02-2023,12:06 WIB
Reporter : April Kerina
Editor : April Kerina

SIASAT.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dugaan pemerasan pada penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri. Sedikitnya ada tiga perwira Polri yang terlibat atas kasus yang menimpa pengusaha Tony Trisno tersebut.

Tony Sutrisno sebelumnya melapor dugaan penipuan transaksi arloji mewah yang dilakukan oleh Richard Mille Jakarta kepada Dittipidum Bareskrim Polri. Namun setelah diperas oleh sejumlah oknum polisi, proses penyelidikannya malah dihentikan.

"Kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Boyamin kepada wartawan, dikutip Senin (13/2/2023).

Boyamin mengatakan sosok atasan tersebut diduga sengaja tidak mencegah ulah para penyidik itu. Adapun yang telah diberi sanksi etik yakni salah satunya Kombes Rizal Irawan selama 1 tahun demosi, yang sebelumnya 5 tahun.

Baca Juga: Spesifikasi OPPO Reno 8T, Bawa Kamera 100 MP Dan Desain Yang Keren, Cek Selengkapnya Disini

"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui tapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ujarnya.

"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tapi ada yang demosi 5 tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, ya itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," tambahnya.

Dia pun tidak mempermasalahkan soal pemotongan demosi tersebut. Menurutnya, itu hak seseorang yang mengajukan banding

"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya kan si Kombes atau AKBP demosi 5 tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri, ya memang boleh. Jadi itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah," katanya.

Baca Juga: Posisi Anies Baswedan Bakal Terancam bila FPI dan HTI tidak Dibangkitkan

"Jadi artinya masing-masing sudah diberikan hukuman, tapi memang masih ada yang kurang yaitu oknum atasannya yang membiarkan atau memberikan izin tidak diberi sanksi," tambahnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut hal ini pemerasan ini bisa dilakukan ke KPK jika ingin ditindaklanjuti ke ranah pidana. Namun, syaratnya yakni pelaporan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pemberian uang oleh Tony.

"Ya bisa, kan apapun penerimaan dilaporkan ke KPK, kalau dalam jangka 30 hari ya jadi masalah. Persoalan tidak atau dikembalikan, ya kalau dalam jangka waktu 30 hari itu dilaporkan KPK maksimal," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR RI. Sebab, Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.

Baca Juga: Kronologi Singa Tabrak Mobil di Taman Safari Prigen

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler