Ibunda Yoshua Bersyukur, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Harapannya

Senin 13-02-2023,12:53 WIB
Reporter : Lukman Hakim
Editor : Lukman Hakim

Istri Putri Chandrawati itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti dalam keterlibatannya atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler