Setelah Ferdy Sambo, Kini Putri Chandrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin 13-02-2023,13:26 WIB
Reporter : Lukman Hakim
Editor : Lukman Hakim

SIASAT.CO.ID - Majelis Hakim Pengailan Negeri Jakarta, memvonis istri mantan Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ibunda Yoshua Bersyukur, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Harapannya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga membacakan putusan, bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," terang Wahyu.***

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler