Kapan Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Dilaksanakan? Begini Kata Komnas HAM

Selasa 14-02-2023,12:04 WIB
Reporter : Lukman Hakim
Editor : Lukman Hakim

SIASAT.CO.ID – Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo divonis demikian karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” terang Wahyu.

Baca Juga: Dinilai Janggal, Keluarga Ferdy Sambo Kecewa atas Vonis Hukuman dari Pihak Hakim

Walaupun telah divonis demikian, nyatanya Sambo tidak langsung dieksekusi saat itu juga. Melainkan ia berada di dalam daftar tunggu deretan terpidana mati.

Selama dalam massa menunggu, rupanya eks Kadiv Propam itu masih bisa mengajukan banding.

Lantas, kapan eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dilaksanakan?

Dilansir dari komnasham.go.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan riset deret tunggu para pidana terhukum mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan IPW

Berdasarkan hasil riset tersebut, ternyata deret tunggu para terpidana mati di Indonesia itu memakan waktu 5 sampai 20 tahun.

Berdasarkan data tersebut, Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa 5 tahun adalah waktu yang pas untuk dijadikan masa tunggu para terpidana mati.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan pentingnya skema deret tunggu, yaitu sebagai peta kebijakan kenegaraan, bagaimana dalam memperlakukan hukuman mati.***

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler