Vonis Hukuman Belum Tetap, Ferdy Sambo Masih Bisa Ajukan Banding

Rabu 15-02-2023,05:54 WIB
Reporter : April Kerina
Editor : April Kerina

SIASAT.CO.ID - Soal vonis hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023 ikut menarik perhatian Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani.

Arsul, vonis hukuman yang dijatuhkan pada majelis hakim itu sudah sah apabila dilihat dari kacamata hukum.

Arsul menyebutkan vonis hukuman yang diterima Ferdy Sambo mengenai kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Baca Juga: Daftar Vonis Hukuman Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Mati, Richard Eliezer?

Walaupun vonis hukuman yang diberikan pihak Majelis Hakim lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun itu tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Sekali lagi yang ingin saya katakan, bahwa vonis pidana matinya itu adalah vonis yang sah, tidak melanggar dalam konteks hukum pidana kita saat ini. Baik hukup pidana materiil maupun hukum pidana formil,” ucap Arsul di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, 14 Febuari 2023.

Walaupun demikian, Sambo masih bisa mendapatkan keringanan hukuman karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jadi ia mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan meminta grasi.

Baca Juga: Kapan Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Dilaksanakan? Begini Kata Komnas HAM

Proses yang bakal dilalui eks Kadiv Propam Polri bisa memakan waktu hingga tiga tahun, atau bersamaan dengan diterapkannya KUHP baru yang menjadikan pidana mati sebagai alternatif.

Aturan pada KUHP baru memungkinkan terpidana mati mendapat keringanan menjadi pidana seumur hidup apabila selama 10 tahun berkelakuan baik.

“Jadi dalam konteks pidana matinya Pak Ferdy Sambo tetap terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita,” ungkapnya.

Baca Juga: Dinilai Janggal, Keluarga Ferdy Sambo Kecewa atas Vonis Hukuman dari Pihak Hakim

Dia juga mengingatkan aturan dalam KUHP baru terkait pidana mati bukan untuk mengakomodasi kepentingan Ferdy Sambo. Sebab pembahasan KUHP baru sudah berlangsung jauh sebelum perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

“Itu berlaku bukan hanya terhadap Pak Ferdy Sambo juga. Kan ada ratusan, 240-an kalau enggak salah terpidana mati yang bisa jadi juga akan mengalami perubahan kecuali dieksekusi sebelum (KUHP) itu berlaku,” tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler