Mahfud MD Puji Putusan Hakim Setelah Richard Eliezer Dijatuhkan Hukuman 

Rabu 15-02-2023,13:07 WIB
Reporter : Lukman Hakim
Editor : Lukman Hakim

SIASAT.CO.ID - Seluruh rangkaian sidang pembacaan pidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang Ferdy Sambo dkk.

"Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran kasus ini, berterima kasih kepada hakim, kepada jika yang sungguh sangat serius jug sudah bagus," kata Mahfud MD setelah menyaksikan langsung putusan Richard Eliezer, Rabu 15 Februari 2023.

Mahfud memuji putusan hakim atas vonis kepada Bharada E. Menurutnya, putusan hakim sangat hebat.

Baca Juga: Tidak Terima Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Farhat Abbas Kecewa Pada Arman Hanis

"Konstruksi putusan sangat bagus, ilmiah, tidak jadul," lanjutnya.

Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di persidangan PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulanpenjara,” lanjut Iman.

Hukuman ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Bharada E) dengan pidana 12 tahun penjara,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di sidang PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023. 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler