Selain Bharada E, Ini Deretan Perwira yang Pernah Didemosi dalam Kasus Richard Mille, Ada Nama Kombes Rizal Ir

Sabtu 25-02-2023,16:06 WIB
Reporter : Alfin Pulungan
Editor : Alfin Pulungan

SIASAT.CO.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat sanksi etik dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri berupa demosi satu tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan KKEP Polri menggelar sidang selama tujuh jam terhadap Bharada E untuk mengambil keputusan sidang tersebut.

Hasil sidang etik menyatakan Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi Pers, Rabu, 22 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Dosen PTIK: Kasus Richard Mille Masuk dalam Catatan Buruk Ferdy Sambo

Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku sejak hari itu juga. Bharada E juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

Selain Bharada E, terdapat beberapa personel Polri yang pernah mendapatkan sanksi demosi. Mereka di antara ada yang berangkat perwira pertama hingga menengah.

Salah satu perwira polisi yang pernah didemosi adalah Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Agustian. Agustian didemosi karena keterlibatannya dalam pemerasan korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Trisno.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Kompol Teguh Agustian memeras Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar untuk disetor kepada atasannya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Richard Mille Naik ke Meja Kapolri, Saatnya Usut Oknum Polri Pelaku Pemerasan

Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut.

"Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.

Perwira lain yang melakukan pemerasan adalah atasan Kompol Teguh Agustian, yakni Kombes Pol Rizal Irawan. Rizal yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri adalah orang yang menyuruh Agustian untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada Kombes Rizal Irawan. Pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu, melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Tertangkap CCTV Telah Menyuap Hakim Wahyu 5,5 Milliar? Cek Faktanya!

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler