Hal-Hal yang Perlu Diketahui Soal Kasus Richard Mille, Ada Penipuan, Pemerasan Oknum Polri, dan Demosi Perwira

Jumat 03-03-2023,08:43 WIB
Reporter : Alfin Pulungan
Editor : Alfin Pulungan

SIASAT.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum memberikan jawaban mengenai kasus Richard Mille yang sempat heboh beberapa waktu terakhir. Padahal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melayangkan surat permintaan klarifikasi soal kasus pemerasan yang diduga melibatkan petinggi kepolisian itu.

Kasus Richard Mille mencuat pertama kali karena ada laporan dugaan penipuan dan penggelapan arloji mewah yang dilayangkan korban bernama Tony Trisno. Laporannya ke Bareskrim Polri tercatat dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tanggal 26 Juni 2021.

Laporan itu mencatat Tony membeli dua buah jam Richard Mille dengan jenis Black Sapphire Dragon dan Blue Sapphire Unique Piece pada tahun 2019 dengan sistem pre-order.

Tony mengaku kedua jam yang dibeli melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee, sedianya dapat diterima pada 2021. Namun setelah dilakukan pelunasan, ia mengaku masih belum juga mendapatkan barang tersebut.

Baca Juga: Selain Bharada E, Ini Deretan Perwira yang Pernah Didemosi dalam Kasus Richard Mille, Ada Nama Kombes Rizal Irawan

Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan sempat diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sementara itu pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Tony Sutrisno.

Yullie menjelaskan pembelian jam oleh Tony tersebut dilakukan kepada Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Menurutnya, hal itu juga telah tercantum dalam surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, katanya, juga mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD6.805.400. Yullie mengaku bingung mengapa Tony tak mau mengambil kedua jam tersebut di Singapura.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Dosen PTIK: Kasus Richard Mille Masuk dalam Catatan Buruk Ferdy Sambo

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor maupun Richard Mille Jakarta, Dittipideksus Bareskrim Polri lantas memutuskan menutup kasus tersebut pada 27 Mei 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan beralasan pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.

"Sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

"Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga, demi kepastian hukum, perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," imbuhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler