Demi Menjaga Nama Baik, Netizen Dilarang Viralkan Kesalahan WNA di Bali

Jumat 17-03-2023,03:35 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Pariwisata Bali sedang menjadi sorotan luas. Bukan karena alamnya, namun ulah para pelancong luar negeri. Hampir setiap hari selalu muncul kasus-kasus pelanggaran.

Banyak para turis asing ini bikin onar, beraktivitas tanpa menaati aturan.

Misalnya saja mereka mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal hingga bekerja dan berbisnis secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Barron Ichsan meminta kepada warga dan para netizen untuk tidak memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh turis warga negara asing (WNA).

Menurutnya, hal ini dapat memicu citra buruk bagi pariwisata di Bali, dan membuat turis tidak nyaman dan aman karena ada potensi diviralkan jika melakukan kesalahan.

Ia juga memahami jika masyarakat yang memviralkan WNA yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera. Namun, jika terlalu berlebihan dapat membuat citra buruk bagi pariwisata Bali.

"Bahwa apabila sampai ditulis oleh media internasional maka akan tercap bahwa Bali akan tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di bali," katanya dilansir dari Antara Kamis 16 Maret 2023.

Sementara itu , I Wayan Koster melarang keras wisatawan khususnya warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Denpasar.

Menurut Koster, pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler