Anggaran Pemilu 2024 Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya di Sini

Kamis 02-02-2023,00:33 WIB
Reporter : Abdul Majid
Editor : Abdul Majid

Baca Juga: Transfer Hakim Ziyech Ke Psg Gagal Karena Chelsea Salah Kirim Dokumen

Tugas Pantarlih pada pemilu 2024 adalah melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Pantarlih sendiri merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 mulai dibuka pada, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Jorginho Resmi Berseragam Arsenal

Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran dilakukan mulai 28 Januari, hingga 31 Januari 2023.

Pendaftaran Pantarlih dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa. Pantarlih adalah salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).

Baca Juga: Rekap Bursa Transfer Pemain Top di Musim Dingin 2023, Chelsea dapat 4 Pemain, Real Madrid Nihil

Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler