2 Polisi Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas: Keadilan di Negeri Ini Bulshit

Sabtu 18-03-2023,08:52 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam sidang putusan perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023 lalu.

Majelis Hakim berpendapat, Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan dua terdakwa anggota polisi, yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Baca Juga: Isi SKB 3 Menteri Telah Ditetapkan, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

Sementara itu, terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis Wahyu Setyo Pranoto lebih dahulu. Wahyu yang didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Maka terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Abu, ketika membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Menyusul vonis yang dibacakan untuk eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Serupa dengan Wahyu, Bambang juga didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," kata Abu.

Menanggapi keputusan vonis yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan itu, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa keluarga korban merasa kecewa, bahkan meminta delik yang digunakan oleh hakim diganti.

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” kata Imam, salah satu anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang,” ujarnya lagi.

Pihak keluarga pun mengatakan keadilan di negeri ini bulshit, semua tidak mengerti perasaan kami (Para korban).

"Keadilan di negeri ini memang bulshit, tak ada hukum yang tajam terhadap para pengusaha," tukas perwakilan keluarga korban.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler