Pemerintah Imbau THR 2023 Cair sebelum Tanggal Ini? Cek Besaran yang Didapatkan

Minggu 26-03-2023,07:31 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Salah satu yang ditunggu saat Ramadhan dan Lebaran adalah THR. Baik PNS atau karyawan swasta, semuanya berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan.

Nah, yang jadi pertanyaannya, kapan THR akan turun dan berapa jumlahnya?

THR merupakan hak setiap pegawai, baik bagi PNS ataupun karyawan swasta setiap menjelang hari raya keagamaan. Jadi, sifatnya wajib bagi perusahaan dan pemerintah untuk memberikannya.

Namun untuk karyawan swasta terkadang masih suka cemas karena THRnya tidak cair.

Pemerintah pusat memberi himbauan kepada semua perusahaan agar dapat menyelesaikan pembagian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1444 H atau Hijiriyah kepada seluruh pekerja mereka selambat-lambatnya pada 18 April 2023. Adanya batas waktu pemberian THR Idul Fitri 1444 H berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, himbauan pemberian THR disinggung dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Jumat 24 Maret 2023 dengan topik pembahasan arus mudik Idul Fitri 1444 H.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," ujar Budi Karya pada sesi keterangan pers seusai rapat.

Diterimanya THR pada 18 April, atau kurang dari 5 hari sebelum Idul Fitri 1444 H memiliki tujuan tersendiri. Dengan begitu para pengusaha sekaligus telah memberikan kesempatan para pekerja mulai melakukan aktivitas mudik di hari yang sama, yaitu 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," pukasnya.

Lantas berapa besaran yang didapat.

Masa kerja 12 bulan atau lebih, THR 1 bulan upah.Masa kerja 1 bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung “jumlah bulan masa kerja” dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.Upah = Gaji pokok + Tunjangan tetap (Misalnya tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler