Demi Efektifitas, Arab Saudi Pangkas Jeda Waktu Azan-Iqamah

Senin 27-03-2023,09:44 WIB
Reporter : Reza Al-Habsyi
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Arab Saudi baru saja mengeluarkan kebijakan, akan memangkas jeda waktu azan dan ikamah untuk sholat Shubuh dan Isya, yang sebelumnya 30 menit menjadi 10 menit.

Instruksi tersebut disampaikan ke cabang kementerian di seluruh wilayah Kerajaan. Melansir dari berbagai sumber, Menteri Urusan Agama Islam Saudi Arabia Abdullatif Al-Alsheikh mengatakan, instruksi ini berlaku sejak awal Ramadan untuk instansi terkait.

Sementara laman Gulf News mengatakan, kebijakan baru tersebut memiliki tujuan untuk merampingkan proses sholat dan memastikan bahwa jemaah bisa berpartisipasi secara efektif saat sholat Shubuh dan Isya selama bulan Ramadan.

Kerajaan Arab Saudi meminta kepada seluruh kementerian agar menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini demi kemudahan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini.

Baca Juga: Di Tangan MbS, Arab Saudi Segera Menuju Identitas Baru

Kementerian mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan bekerja sama dengan seluruh instansi guna memastikan arah ini dijalankan dengan tepat. Belakangan ini, Saudi juga merilis sejumlah aturan yang berlaku selama bulan Ramadan.

Beberapa aturan yang sudah berlaku adalah mengimbau imam dan muazin supaya tidak absen selama bulan Ramadan terkecuali kebutuhan mendesak, meminta kepada seluruh imam dan muazin untuk mematuhi jadwal azan yang ditetapkan, dan meminta jemaah berbuka puasa hanya di area yang sudah ditentukan.

Selain itu, pihak Kerajaan Saudi Arabia juga melarang jemaah untuk memotret imam dan aktivitas jemaah ketika melaksanakan ibadah sholat dan dilarang mengunggah foto saat sholat ke media sosial apapun.

Baca Juga: Survei Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo Mulai Menyalip Anies

Lalu, jemaah dilarang membawa anak ke masjid dan dilarang membuka sumbangan untuk acara buka puasa atau sejenisnya. Bukan hanya itu, Saudi juga meminta pembacaan doa qunut ketika tarawih tidak diperpanjang dengan doa lain.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler