Kapan Guru Honorer Akan Diangkat Kembali Menjadi PNS? Ini Penjelasan Menpan RB

Selasa 04-04-2023,11:37 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Pemerintah memastikan, ketentuan kewajiban pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai mana tertuang dalam draf RUU ASN terbaru akan tetap melalui proses seleksi.

Rencana pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes, ditujukan tidak hanya bagi kalangan honorer saja. Akan tetapi pegawai kontrak pun diberlakukan hal itu.

RUU ASN yang terhitung sejak 1 Januari 2023, mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer untuk diangkat PNS tanpa tes.

Baca Juga: Akan Segera Bebas, Kubu Anas dan SBY Memanas, Benarkah Demokrat Terancam!

Nasib honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS juga tenaga kontrak disinggung pula di dalam RUU ASN.

Hal itu berlaku bagi mereka yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Pengangkatan menjadi PNS secara langsung tanpa tes diperuntukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Syarat atau Kriteria Honorer Diangkat Jadi PNS

Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN menjelaskan mengenai pengangkatan PNS bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama.

"Hal itu berlaku untuk tenaga honorer, pegawai pegawai tidak tetap ataupun pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama," ujar Anwar Anas, sebagaimana dilansir dari situs Kemenpan RB.

Baca Juga: Spesifikasi Redmi Note 11 Pro 5G gunakan Chip Gaming Kelas Atas dengan Kamera 108 MP Terbaik Dikelasnya, Cek Harganya Disini

Pertimbangan lainnya yakni dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90.

Pertimbangan lainnya yakni dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90.

Pada pasal 90 UU Nomor tahun 2014, disebutkan bahwa batasan usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler