Pengaruh Perubahan PERPPU Menjadi UU terhadap Pemilu 2024

Kamis 06-04-2023,05:04 WIB
Reporter : Sartika Rahayu
Editor : Sartika Rahayu

Pengaruh Perubahan PERPPU Menjadi UU terhadap Pemilu 2024. (Foto Hukum Online).

SIASAT.CO.ID - Pada tanggal 12 Desember 2022 presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu dan sudah diundangkan pada lembaran Negara Tahun 2022 nomor 224.

Perppu merupakan salah satu jenis dari peraturan pemerintah (PP). jenis PP yang pertama adalah untuk melaksanakan perintah UU. Jenis PP yang kedua adalah PP sebagai pengganti UU yang dibentuk dalam hal ihwal kegentingan yang memksa.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU Pemilu telah resmi disahkan oleh DPR RI Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Donald Trump Dipenjara Buntut Unag Tutup Mulut Pada Skandal Bintang Film Dewasa

Sebelumnya, Perppu ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut setelah empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dibentuk, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Dari pengesahan perubahan Perppu pemilu menjadi UU pemilu, lantas apa pengaruh perubahan tersebut terhadap pemilu 2024 yang akan mendatang? Yuk, simak pengaruh terhadap pemilu 2024 atas perubahan Perppu menjadi UU pemilu.

Sebenarnya, tidak terlalu signifikan pengaruh keluarnya Perppu tentang pemilu ini terhadap penyelenggara pemilu secara nasional pada tahun 2024 mendatang karena persoalan pokok sesungguhnya hanya berhubungan dengan provinsi yang dimekarkan di Papua.

Baca Juga: Akan Segera Bebas, Kubu Anas dan SBY Memanas, Benarkah Demokrat Terancam!

Dengan demikian, Perppu ini akan berimplikasi terhadap tahapan-tahapan pemilu lainnya seperti alokasi kursi dan bertambahnya dapil khususnya di Papua. Selain untuk akomodasi dapil, Perppu ini juga memitigasi beberapa norma yang diubah dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada dalam Penyelenggara pemilu 2024.

Beberapa norma tersebut seperti perihal keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, lamanya waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye, penomoran partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 dan sebagainya.

Dengan keluarnya Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu memberikan harapan bahwa pemilu 2024 akan benar-benar terlaksana sesuai rencana. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari kantor Staf Presiden bahwa penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu 2024.

Ada 5 poin pokok Perppu pemilu, yaitu:

  1. Penambahan jumlah Anggota DPR (konsekuensi pembentukan 3 provinsi di Papua)
  2. Penambahan daerah pemilihan (konsekuensi pembentukan 3 provinsi di Papua)
  3. Penyeragaman masa jabatan KPU daerah
  4. Memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (karena masa kampanye hanya 75 hari, dimana KPU membutuhkan waktu untuk pendistribusian logistik pemilu)
  5. Soal ketentuan partai peserta pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat pemilu 2024 (karena selama ini UU pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu mengikuti pengundian nomor urut).
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler