Aturan Royalti Musik Semakin Ketat, Begini Mekanisme Legalitasnya Menurut Undang-Undang

Kamis 06-04-2023,10:46 WIB
Reporter : Aidil Ihfar
Editor : Aidil Ihfar

SIASAT.CO.ID - Akhir-akhir ini aturan royalti musik menurut UU menjadi perbincangan serius di Indonesia.

Salah satu kasus yang viral adalah yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel.

Sikap Dhani akhir-akhir ini yang gencar melarang Once menyanyikan lagu dari band yang melambungkan namanya itu lantaran pihak EO belum membayar royalti lagu kepada Dhani sebagai pencipta lagu.

Sampai saat ini, hubungan antara Dhani dan Once masih baik-baik saja. Sebab, Dhani hanya menyayangkan sikap EO yang tak kunjung membayarkan royalti performance rights atas dirinya ke WAMI (Wahana Musik Indonesia).

Baca Juga: Dilarang Ahmad Dhani Nyanyikan Lagu Dewa 19, Once: Sakit Hati Gue

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi dan tidak ragu membawa kasus ini ke jalur hukum jika Once masih menyanyikan lagu Dewa 19.

Menurut Aldwin, dasar hukum somasi terbuka itu mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Selain itu, ada pula Pasal 80 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan berkaitan pada pemberian lisensi atau izin yang harus dalam bentuk tertulis.

Baca Juga: Contoh Soal Essay dan Jawaban UAS PAI Kelas 7 SMP, Semester 2 Kurikulum Merdeka

Izin tersebut nantinya akan dicatat oleh Menteri dan digunakan sebagai laporan ke pihak LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Musik dan lagu menjadi ciptaan yang dilindungi, menurut Pasal 40 UU No 28 Tahun 2014.

Kewenangan LMKN adalah menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial. LMKN juga memiliki tugas untuk menetapkan besaran royalti dan melakukan koordinasi.

Royalti merupakan imbalan atas dilakukannya pemanfaatan hak ekonomi dalam bentuk suatu ciptaan maupun produk hak terkait. Imbalan tersebut harus diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara itu, hak cipta dimiliki secara eksklusif oleh pencipta yang secara otomatis timbul. Pencipta juga bisa memberikan hak ciptanya secara sah kepada pihak lain.

Di sisi lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat memberikan izin tertulis (dikenal dengan lisensi) kepada pihak lain, sehingga bisa melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler